Rapat Bamus Putuskan RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera disahkan menjadi inisiatif DPR.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, usai mengikuti rapat Bamus di DPR, Senatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Rapat yang dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR, terdekat.
Menurut Willy, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU yang sudah tersendat sekian lama.
Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.
"Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar," kata Willy kepada wartawan Selasa (14/3/2023).
Dia melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dengan pemerintah.
Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU ini akan siap untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi klarifikasi soal Rancangan Undang Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker), yang sebelumnya disebut penunda pengesahannya.
Baca juga: Pimpinan DPR Klarifikasi soal RUU PPRT: Bukan Menunda Tapi Sepakat Dibahas di Masa Sidang Sekarang
Dasco mengatakan, yang sebenarnya terjadi adalah RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan dibahas di masa sidang kali ini.
"Mungkin ada misunderstanding, bahwa pada masa sidang kemarin itu kita bukan sepakat menunda, tapi sepakat membahas di masa persidangan berikutnya, sekarang. Jadi kita tegaskan, bukan menunda," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).