Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemungutan Suara Pemilihan Ketua MK Diulang, Saldi Isra Jadi Wakil
Rapat Pleno Terbuka pemilihan Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028 berlangsung dengan proses pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Pleno Terbuka pemilihan Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028 berlangsung dengan proses pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
Namun hasil suara seri antara Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Arief Hidayat. Masing-masing memperoleh empat suara.
Terdapat satu surat suara tidak sah. Dalam surat suara tersebut ada dua nama calon ketua yang dilingkari.
"Ada dua yang dilingkari, tidak sah," kata panitera yang memeriksa surat suara dalam ruang sidang utama MK, Rabu (15/3/2023.
Sedangkan dalam proses pemungutan suara wakil Ketua MK, Saldi Isra menang lima suara.
Mengalahkan Daniel Yusmic Foekh. Sementara ada satu suara yang abstain.
Baca juga: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Masa Jabatan 2023-2028, MK Gelar Rapat Pleno Hari Ini
Sehingga untuk proses pemilihan Ketua MK dilakukan pemungutan suara ulang.