Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan di Persidangan

Adapun dua saksi fakta itu yakni Pol Purn. Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan di Persidangan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Dua saksi fakta di persidangan kasus AKBP Dody Prawiranegar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan bahwa pihaknya membawa dua saksi fakta di persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023)

Adapun dua saksi fakta itu yakni Pol Purn. Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody.

"Sebelum kita lanjutkan karena ini yang menghadirkan penasihat hukum, kira-kira fakta-fakta atau poin-poin apa yang perlu dipertanyakan pada saksi berdua ini. Garis besarnya dulu menyangkut apa?" tanya hakim ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

Baca juga: AKBP Dody Mohon Ampun ke Sang Ayah, Pilih Jujur Ungkap Kasus Teddy Mihanasa

Adriel Viari Purba menjelaskan bahwa saksi fakta akan berikan keterangan terkait intervensi yang dialami keduanya.

"Menyangkut kejadian yang dialami kedua saksi berupa intervensi Yang Mulia. Intervensi dari Bapak Tedy Minahasa yang diasumsikan oleh keluarganya itu adalah suara Tedy Minahasa dan pada saat itu Pak Tedy Minahasa sudah ditahan Yang Mulia," kata Adriel.

Adriel mengatakan saat Tedy Minahasa ditahan diasumsikan oleh keluarganya bisa menelpon dua saksi fakta tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Namun bisa menelpon Bapak Maman dan Ibu Rahma. Berikutnya juga saat mengajak membuat skenario Yang Mulia," jelas Adriel.

"Sama materi untuk dua-duanya?" tanya Majelis Hakim.

"Mirip-mirip Yang Mulia," tegas Adriel.

Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.

Mereka ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas