Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Ungkap Konsekuensi kalau Perppu Ditolak: Pemilu Bisa Ditunda

Sebagai informasi, Perppu itu sudah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Tito Ungkap Konsekuensi kalau Perppu Ditolak: Pemilu Bisa Ditunda
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Sembilan Fraksi di DPR RI sepakati Draf Perppu Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan konsuekuensi bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditolak.

Sebagai informasi, Perppu itu sudah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," kata Tito dalam ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut kata Tito, Perppu yang telah disepakati dalam keputusan tingkat I itu sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Tito mencontohkan terkait aturan dalam Perppu yang mensyaratkan empat DOB harus ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Seluruh Fraksi Nyatakan Sepakat Draf RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR RI

BERITA REKOMENDASI

Bila Perppu itu dinyatakan ditolak, maka akan berdampak tidak adanya anggota DPD yang terbentuk di empat DOB Papua tersebut. Dengan begitu, maka penyelenggaraan Pemilu kata dia, sangat mungkin ditunda.

"Berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ucap Tito.

Dengan disepakatinya Perppu oleh sembilan fraksi itu maka kata dia, tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini bisa terus bergulir.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," tukas dia.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk dijadikan Undang-Undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas