Mendagri Tito Ungkap Konsekuensi kalau Perppu Ditolak: Pemilu Bisa Ditunda
Sebagai informasi, Perppu itu sudah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan konsuekuensi bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditolak.
Sebagai informasi, Perppu itu sudah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," kata Tito dalam ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut kata Tito, Perppu yang telah disepakati dalam keputusan tingkat I itu sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tito mencontohkan terkait aturan dalam Perppu yang mensyaratkan empat DOB harus ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Seluruh Fraksi Nyatakan Sepakat Draf RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR RI
Bila Perppu itu dinyatakan ditolak, maka akan berdampak tidak adanya anggota DPD yang terbentuk di empat DOB Papua tersebut. Dengan begitu, maka penyelenggaraan Pemilu kata dia, sangat mungkin ditunda.
"Berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ucap Tito.
Dengan disepakatinya Perppu oleh sembilan fraksi itu maka kata dia, tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini bisa terus bergulir.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," tukas dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.
Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk dijadikan Undang-Undang.
Adapun ke-sembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).
Dengan begitu, kata Doli selanjutnya Draf Perppu Pemilu tersebut akan dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan.
"Untuk kemudian selanjutnya untuk dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat satu pada hari ini," kata Doli.
"Setuju ya semuanya?" tanya Doli kepada perwakilan fraksi.
"Setuju," jawab seluruh perwakilan fraksi.