Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Nama Tasdi di Jajaran Stafsusnya, Mensos Risma Minta Waktu untuk Jelaskan ke Publik 

Bantah mantan Bupati Purbalingga Tasdi jadi Staf Khusus (Stafsus) di Kemensos, Menteri Risma minta waktu untuk jelaskan ke publik.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Ada Nama Tasdi di Jajaran Stafsusnya, Mensos Risma Minta Waktu untuk Jelaskan ke Publik 
Kemensos.go.id
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan ke lokasi bencana di Gunung Kidul pada Senin (21/11/2022). Bantah mantan Bupati Purbalingga Tasdi jadi Staf Khusus (Stafsus) di Kemensos, Menteri Risma minta waktu untuk jelaskan ke publik. 

"Karena itu tidak mudah pasti akan saya jaga, saya jaga, sudah saya lakukan," tegas Risma.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, tidak ada nama Tasdi sebagai staf khusus (stafsus).

Hal itu terkait mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Stafsus Mensos Tri Rismaharani.

Risma mulanya mengatakan, stafsusnya hanya ada lima orang sejak awal menjabat sebagai Mensos.

Hal tersebut, ia menjelaskan, karena jumlah maksimal stafsus yang boleh dimiliki hanya lima.

"Udah mulai jadi awal menteri udah 5. Maksimal 5 enggak boleh lebih," kata Risma, saat ditemui, Selasa (14/3/2023).

Risma kemudian menyebutkan, lima nama stafsusnya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pak Don. Pak Luhur. Pak Suhadi. Pak Fauzan. Pak Dodi Madya," sebut Risma.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak ada Surat Keputusan (SK) Tasdi sebagai Stafsusnya.

"Enggak ada (SK)."

"Staf Khusus itu cuma 5. Itu harus izin Presiden karena eselon 1. Dia standar eselon 1," jelas Risma.

Sebelumnya, mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani.

Tasdi diketahui sudah menjalani masa hukumannya sebagai mantan koruptor suap dan gratifikasi.

Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 5 Juni 2018 karena kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas