Tak Ada Nama Tasdi di Jajaran Stafsusnya, Mensos Risma Minta Waktu untuk Jelaskan ke Publik
Bantah mantan Bupati Purbalingga Tasdi jadi Staf Khusus (Stafsus) di Kemensos, Menteri Risma minta waktu untuk jelaskan ke publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
"Karena itu tidak mudah pasti akan saya jaga, saya jaga, sudah saya lakukan," tegas Risma.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, tidak ada nama Tasdi sebagai staf khusus (stafsus).
Hal itu terkait mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Stafsus Mensos Tri Rismaharani.
Risma mulanya mengatakan, stafsusnya hanya ada lima orang sejak awal menjabat sebagai Mensos.
Hal tersebut, ia menjelaskan, karena jumlah maksimal stafsus yang boleh dimiliki hanya lima.
"Udah mulai jadi awal menteri udah 5. Maksimal 5 enggak boleh lebih," kata Risma, saat ditemui, Selasa (14/3/2023).
Risma kemudian menyebutkan, lima nama stafsusnya tersebut.
"Pak Don. Pak Luhur. Pak Suhadi. Pak Fauzan. Pak Dodi Madya," sebut Risma.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak ada Surat Keputusan (SK) Tasdi sebagai Stafsusnya.
"Enggak ada (SK)."
"Staf Khusus itu cuma 5. Itu harus izin Presiden karena eselon 1. Dia standar eselon 1," jelas Risma.
Sebelumnya, mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi dikabarkan menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani.
Tasdi diketahui sudah menjalani masa hukumannya sebagai mantan koruptor suap dan gratifikasi.
Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 5 Juni 2018 karena kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.