Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi
Irjen Teddy Minahasa mengklaim bukan dirinya yang memindahkan jabatan AKBP Dody Prawiranegara dari Kapolres Bukittinggi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-teddy-minahasa_20230306_213652.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengklaim bukan dirinya yang memindahkan jabatan AKBP Dody Prawiranegara dari Kapolres Bukittinggi menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Rencana awal saya ketika selesai acara pemusnahan (barang bukti) tanggal 15 itu. Tiba-tiba tanggal 20 saudara Dody mendapatkan telegram atau surat keputusan untuk pindah jabatan," kata Teddy Minahasa di persidangan.
Teddy melanjutkan mutasi jabatan terhadap AKBP Dody Prawiranegara sebetulnya tidak buruk.
Menurut dia, itu naik eselon juga.
Tetapi AKBP Dody Prawiranegara menurut Teddy minahasa sepertinya kurang terima dan menuduh dirinya yang memindahkan padahal itu kewenangan Mabes Polri.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ungkap Sosok Sugiri yang Disebutnya Saat Menelepon Ayah AKBP Dody Prawiranegara
"Kemudian Dody juga telah berjuang menaikkan Polres menaikan pangkatnya menjadi Kombes. Di situ saudara Dody meminta kepada saya agar diusulkan kembali ke Polresta Bukit Tinggi," jelas Teddy Minahasa.
"Segala hal yang sifatnya administratif dan normatif sudah saya lakukan. Saya sudah usulkan Biro SDM untuk mengusulkan itu dan saya pertunjukan kepada saudara Dody," sambungnya.
Teddy Minahasa melanjutkan dengan terjedanya waktu itu dan AKBP Dody usulannya sudah betul-betul ia kirim beserta jasa-jasa dan penghargaan yang dimiliki.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Tak Habis Pikir dengan Teddy Minahasa: Apa Sih di Otaknya, Kurang Uang?
"Tiba-tiba tanggal 24 tidak ada angin tidak ada hujan. Saya mendapatkan Whatsapp dari saudara Dody. Saya spontan menjawab dalam kondisi sakit kepala akibat sakit gigi. Lalu saya tersadar ini tidak benar dan saya perintahkan untuk tarik barang semuanya dan batalkan dan memusnahkan di tanggal 24 September," kata Teddy Minahasa.
Kemudian dikatakan Teddy Minahasa, dirinya telah meminta Dody untuk video confrance dalam rangka pemusnahan itu, tetapi tidak direspon.
Adapun sebelumnya terdakwa yang juga eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sampai saat ini tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
Dody tak tahu alasan eks Kapolda Sumatera Barat saat itu, Irjen Teddy Minahasa, melakukan mutasi tersebut.
Hal itu disampaikan Dody dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian termasuk Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Ungkapan Rasa Bersalah, AKBP Dody Prawiranegara Sujud di Depan Ayahnya Saat Sidang
"Alasannya pun sampai sekarang saya belum tahu. Karena saya tidak pernah mengecewakan seorang Teddy Minahasa," kata Dody di persidangan.
Padahal kata Dody, selama ini dirinya tak pernah mengecewakan Teddy Minahasa dalam tugas kepolisian.
Teddy sebelumnya bahkan kerap memberikan apresiasi atas kinerjanya saat menjadi Kapolres.
Namun sewaktu Dody mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 40 kilogram, Teddy justru melakukan mutasi terhadap jabatannya sebagai Kapolres.
"Saya membuat terobosan-terobosan pun beliau selalu mengatakan contoh ini, contoh ini, tapi kok bisa tega ketika saya mengungkap kasus sebesar ini yang ingin menaikkan namanya seorang Teddy Minahasa justru diperintahkan seperti ini," jelas dia.
"Apa sih yang ada dibenak otaknya dan hatinya sehingga menghancurkan saya dan keluarga saya, dan keluarga dia sendiri. Apakah kurang uangnya dia," kata Dody.
Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.