Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Kini Buka Permohonan Perlindungan dan Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Kasus Korupsi

Keterangan Nasution itu berangkat dari adanya beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani maupun yang baru dilaporkan ke penegak hukum saat ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK Kini Buka Permohonan Perlindungan dan Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Kasus Korupsi
Ist
Ilustrasi LPSK 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan, pihaknya membuka permohonan perlindungan kepada pihak apapun guna mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Keterangan Nasution itu berangkat dari adanya beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani maupun yang baru dilaporkan ke penegak hukum saat ini.

Beberapa kasus dugaan korupsi yakni proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022, dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp300 triliun.

Serta, teranyar, laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain

Tak hanya terbuka untuk memberikan perlindungan, LPSK juga kata dia, akan mempertimbangkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, untuk direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC).

Asalkan, pihak yang dimaksud harus memiliki informasi penting dan mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus sesungguhnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus," kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Menurut Nasution, negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC.

Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan khusus dimaksudkan antara lain berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas dan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

"Sedangkan penghargaan bagi JC itu seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya," ujarnya.


Tidak hanya JC, mereka yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi itu, lanjut Nasution, diharapkan juga dapat bersuara dengan membantu penegak hukum untuk melakukan pengungkapan.

"LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas