KPK: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022, Terbanyak DPR/DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022.
Paling banyak yang belum lapor berasal dari pihak legislatif (DPR/DPRD).
Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara.
"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/3/2023).
KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
Baca juga: Andhi Pramono Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 13,7 M di KPK, Sebut Setiap Tahun Selalu Setor LHKPN
"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," kata Ipi.
Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%.
Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%.
Baca juga: KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," ucap Ipi.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.
"KPK mengingatkan kepada para penyeleggara megara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," imbau Ipi.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id
LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," katanya.