Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy-Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi: Bisa Ketahui Niat Tersangka

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan psikologi forensik untuk mengungkap niat jahat dari kedua tersangka penganiayaan terhadap David.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mario Dandy-Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi: Bisa Ketahui Niat Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua saat mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)lalu. Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kedua tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses pemeriksaan kedua tersangka ini dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan psikologi forensikakan menilai dari sudut pandang psikologis dari perilaku kedua tersangka penganiayaan.

"Ini akan dijadikan suatu hasil dari pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."

"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan mens rea atau niatnya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan dilakukan akan terungkap terkait unsur perencanaan hingga niat jahat dari kedua tersangka.

Baca juga: Soal Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan David, Kajati DKI: Akhir Maret atau Awal April 2023

Dalam menangani kasus tersebut, digunakan juga scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah yang nanti hasilnya diharapkan bisa akurat.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga hasilnya akurat ketika hasil akurat tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," terangnya.

Diketahui bahwa Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas  yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok

Sedangkan pacar Mario berinisial AG berubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Fakta-fakta Baru Setelah Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas