Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan Presiden

Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan Presiden
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI
Ribuan buruh bertahan hingga petang menunggu diumumkannya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2023 berdasarkan penetapannya mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,09 persen. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 dan terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meyakini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak berkonsultasi lebih dulu sebelum menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Menteri Tenaga Kerja telah melawan presiden. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan Menaker tidak berkonsultasi dengan presiden ketika mengeluarkan Permenaker 5/2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).

Pasalnya, kata Said Iqbal, Permenaker 5/2023 diterbitkan ketika Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Baca juga: KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen

Namun Permenaker 5/2023 yang baru diterbitkan justru dinilai berkebalikan dari aturan UU Cipta Kerja, yakni membolehkan pemotongan upah para pekerja yang bekerja di perusahaan ekspor.

"Mengapa dikatakan berlawanan dengan presiden, karena presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, walau Perppu itu kami tolak tapi faktanya presiden sudah menandatangani," kata Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

"Dalam Perppu itu jelas pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum. Kok menteri melawan presiden," jelas dia.

Penjelasan Kemnaker Terkait Permenaker 5/2023: Hanya Perusahaan Ekspor Tertentu Boleh Bayar Upah 75 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.

"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas