AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.