Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding

Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.




Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas