AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Untuk saat ini, tim JPU sedang menyusun memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Memori banding masih disusun," katanya.
Vonis Tiga Anggota Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan, terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," katanya saat membacakan putusan.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Adapun Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata.
Pasalnya, pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.
"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdakwa," ujarnya.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.