Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DEMA UIN Jakarta Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Merugikan Mahasiswa

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menolah pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DEMA UIN Jakarta Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Merugikan Mahasiswa
Fahmi Ramadhan
ilustrasi.Ratusan Massa dari Mahasiswa Mulai Padati Depan Gedung DPR Gelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan Perppu Ciptaker. DEMA UIN Jakarta Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Merugikan Mahasiswa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menolah pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Ketua DEMA UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, aturan tersebut merugikan masyarakat, bahkan mahasiswa ketika nantinya masuk ke dunia kerja.

"Untuk itu kita dari DEMA UIN Jakarta menolak Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas merugikan masyarakat, bahkan juga akan merugikan mahasiswa pada akhirnya ketika mereka masuk ke dunia," kata Abid, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

"Karena masih banyak pasal-pasal yang justru menguntungkan oligarki, para pengusaha, tanpa melihat kesejahteraan dan hak-hak para buruh yang bekerja," sambungnya.

Lebih lanjut, Abid menjelaskan, pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pengangkangan konstitusi.

Hal itu karena, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah merekomendasikan aturan tersebut untuk direvisi.

"Ini langkah pengangkangan konstitusi lagi, yang awalnya memang pengajuan Undang Undang Cipta Kerja ini kan direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi agar direvisi," katanya.

BERITA TERKAIT

Namun, lanjut Abid, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melangkahi langkah-langkah revisi itu dengan mengeluarkan Perppu.

"Namun, 2022 akhir kemarin pak Presiden mengeluarkan pernyataan juga dengan melangkahi langkah-langkah revisi itu dengan langsung menjadikan Perppu," ucapnya.

"Yang mana, jarak dari pembuatan Perppu ini pun tidak ada partisipasi masyarakat. Tidak ada partisipasi yang justru berdampak banyak kepada buruh yang juga tidak dilibatkan," sambungnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, BEM UI Unggah Meme Ketua DPR Puan Maharani

Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas