DEMA UIN Tolak Aturan Potongan Upah Buruh 25 Persen: Rakyat Kecil Lagi yang Jadi Korban
(DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebanyak 25 persen
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebanyak 25 persen.
Diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ketua DEMA UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar mengatakan, aturan tersebut menjadi langkah awal yang akan memarjinalisasikan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Tentu ini menjadi langkah awal yang akan memarjinalisasikan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Kenapa? Karena justru rakyat-rakyat bawah, para pekerja yang lagi-lagi dikorbankan," kata Abid, saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
"Apakah memang pemotongan upah itu menjadi langkah terakhir untuk menutupi kerugian-kerugian atau hal-hal yang 'ada'," sambungnya.
Abid kemudian mempertanyakan, mengapa selalu rakyat ekonomi kelas bawah yang menjadi korban kebijakan Pemerintah.
Oleh karena itu, Ketua DEMA UIN Jakarta ini mendorong publik untuk menolak disahkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Kenapa lagi-lagi rakyat kecil yang jadi korban?" tanya Abid.
"Untuk itu kita harus menolak Permenaker ini. Karena ini bentuk penindasan para elit terhadap rakyat kecil," tegas Abid.
Ia menjelaskan, aturan potongan upah buruh 25 persen ini berpotensi menibulkan kesengsaraan rakyat, terutama buruh.
"Ini (buruh) kan para pencari nafkah, mereka yang akan memberikan gizi kepada anak-anaknya, gizi kepada keluarganya. Tapi ketika mereka ingin menyampaikan apa yang sudah seharusnya mereka dapat itu sudah dipotong," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.