Taman Legenda Keong Emas Disebut Belum Jadi Aset Negara
PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola Taman Legenda Keong Emas mempertanyakan legalitas pengelola baru TMII.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola Taman Legenda Keong Emas mempertanyakan legalitas dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) yang menjadi pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kuasa Hukum PT CLK dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Supriyadi Adi mengatakan legal standing itu penting guna memastikan kewenangan dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas.
“Untuk itu kami perlu legal standing PT TWC sebagai dasar pembuatan perjanjian peralihan dan guna memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas,” kata Adi kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Diketahui Menkeu telah memberikan persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara Kemensetneg dan PT TWC melalui Surat Nomor S-276/MK.6/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Namun kata Adi, dalam surat Menkeu itu aset berupa Taman Legenda Keong Emas tak masuk dalam bagian KSP BMN.
Atas hal ini pihak CLK telah mengirimkan surat sebanyak 4 kali ke Kemensetneg, termasuk surat tembusan untuk menanyakan legal standing dimaksud.
Namun surat mereka baru dijawab sekali dan tak menjawab pertanyaan.
Adi pun mengingatkan soal Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg.
Dalam Perpres itu hanya mengubah subjek hukum pengelola TMII.
Namun tak ada ketentuan yang membatalkan perikatan antara Yayasan Harapan Kita dengan pihak ketiga yang sebelumnya telah dibuat.
"Oleh karena itu, apabila diperlukan suatu perjanjian sebagai dasar perikatan antara PT TWC selaku pengelola TMII baru dengan PT CLK selaku mitra eksisting, maka perjanjian tersebut hanya terbatas pada perubahan subjek hukum, sedangkan objek perjanjian demi hukum harus tetap sama," ungkap dia.
Selain itu, lanjutnya, Taman Legenda Keong Emas juga tak disebutkan dalam Surat Menkeu Nomor S-276/MK.6/2021.
Pasalnya, aset Taman Legenda Keong Emas merupakan hasil investasi dan pengembangan PT CLK berdasarkan perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita selaku BP TMII lama dengan bentuk Build Operate Transfer (BOT) yang berlaku hingga 31 Maret 2036.
Sehingga kata Adi, status Taman Legenda Keong Emas baru dapat berubah status kepemilikan menjadi Barang Milik Negara jika jangka waktu perjanjian tersebut berakhir pada tahun 2036.
Baca juga: Proses Pengambilalihan TMII oleh Negara Setelah Dikuasai Keluarga Cendana Selama 44 Tahun
“Artinya, Taman Legenda Keong Emas saat ini berstatus milik PT CLK dan baru dapat diserahkan kepada Negara serta berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) ketika jangka waktu Perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita berakhir pada tahun 2036," jelas dia.
Lebih lanjut, pada tanggal 1 Maret 2023, PT TWC secara sepihak menghentikan semua utilitas sarana dan prasarana Taman Legenda Keong Emas. Hal ini menurut Adi berdampak pada pekerja di dalamnya.
“Akibatnya ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya di Taman Legenda Keong Emas menjadi terhambat dan berpotensi kehilangan pekerjaan,” pungkas Adi.
Sementara itu Executive Vice President TMII, Claudia Ingkiriwang mengatakan sejak Desember 2021 hingga saat ini memang belum ada kesepahaman regulasi baru antara PT CLK dengan PT TWC terkait pengelolaan Taman Legenda Keong Emas. Hal ini karena pihak CLK belum menyerahkan dokumen kepada KJPP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar kerjasama.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah membuka jalur komunikasi yang baik dengan PT Cipta Loka Kamayangan, tetapi mereka kurang kooperatif menanggapi," kata Claudia dalam keterangan tertulisnya.