4 Fakta Harta Pegawai Pajak AG jadi Rp 98 M, Kemenkeu Sebut Salah Input
Pejabat Kemenkeu kembali disorot karena harta kekayaannya mencapai Rp 98 miliar. Namun Kemenkeu menyebut hal itu dikarenakan salah input data
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai Ditjen Pajak kembali disorot lantaran memiliki harta yang tidak wajar.
Pegawai tersebut atas nama Abdul Gaffar (AG) yang merupakan Account Representative di Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Abdul Gaffar yang semulai memiliki harta kekayaan sebesar Rp 134 juta, naik drastis menjadi Rp 98 miliar.
Harta fantastis dari Abdul Gaffar ini bahkan mengalahkan harta bosnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 58 miliar per 2022.
Baca juga: Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?
Berikut fakta-fakta mengenai harta kekayaan Abdul Gaffar yang naik tajam hingga puluhan miliar sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Kronologi Penambahan Harta AG hingga Menjadi Rp 98 M
Abdul Gaffar awalnya tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 134 juta dalam data Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2017.
Sementara pada 2018, harta AG yang tercatat sebesar Rp 950 juta, dikutip dari Wartakotalive.com.
Setahun setelahnya, harta AG mengalami penambahan yang signifikan menjadi Rp 98,3 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp 950 juta.
Terakhir pada laporan 2021, harta AG 'turun' meski masih di angka puluhan miliar, menjadi Rp 98 miliar.
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp 250 juta serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 89,5 juta.
AG juga masih memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 99 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,2 juta.
2. Penjelasan Jubir Kemenkeu