DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Komisi III DPR RI membuka peluang bakal mengajukan hak angket soal dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp 349 triliun, mencurigakan," sambung dia.
Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.
Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.
Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.
Mahfud juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung dia.
Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.