Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Berita Rekomendasi

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas