BEM UI: Perppu Cipta Kerja adalah Persekongkolan Elite Politik untuk Melanggar Konstitusi
Melki menuturkan, aturan yang baru disahkan oleh DPR RI itu merupakan hasil persekongkolan para elite politik dan tindakan melawan konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan itidak buruk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, menyampaikan hal tersebut saat melakukan konferensi pers penolakan Perppu Ciptaker yang dilakukan mahasiswa bersama sejumlah organisasi gerakan rakyat dan serikat buruh, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).
Melki menuturkan, aturan yang baru disahkan oleh DPR RI itu merupakan hasil persekongkolan para elite politik dan tindakan melawan konstitusi.
Baca juga: Sebut Hakim MK Tidak akan Berani Batalkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Kehilangan Independensi
"Perppu Cipta Kerja merupakan persekongkolan elite politik. Merupakan tindakan inkonstitusional, dan merupakan itikad buruk Presiden Jokowi untuk sengaja melanggar konstitusi," kata Melki, dalam konferensi pers, Minggu ini.
Menurut Melki, tidak mungkin Presiden Jokowi tidak mengetahui Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkannya itu melanggar konstitusi.
"Mengapa saya katakan itikad buruk? Karena tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu bahwa tindakannya melanggar konstitusi," ucapnya.
"Tidak mungkin segenap profesor, pakar, ahli di dalam Istana dan kemudian masuk ke Pemerintahan pak Jokowi tidak tahu bahwa Perppu Cipta Kerja yang dirancang itu melanggar konstitusi," sambungnya.
Baca juga: Tolak Disahkan Jadi UU, Fraksi PKS: Perppu Cipta Kerja untuk Kepentingan Siapa?
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Baca juga: Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.