Kematian Bripka Arfan Saragih Dinilai Janggal, Polisi Tak Temukan Jejak Digital Pembelian Sianida
Kepolisian ungkapkan mengenai penyelidikan jejak digital terkait kematian Bripka Arfan Saragih, tidak ditemukan adanya pembelian sianida.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
"Jangan-jangan almarhum (Bripka AS) dikorbankan untuk menjadi tumbal dalam kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan," ungkap Fridolin, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (24/3/2023).
Ia mengungkapkan bahwa hal tesebut dilakukan agar kasus penggelapan pajak tersebut tidak bisa ditelusuri.
"Artinya supaya rantai ini terputus, jadi beliau sudah meninggal dan tidak bisa diambil keterangannya lebih lanjut."
"Dan siapa saja yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut tidak bisa ditelusuri," terangnya.
Polda Sumut Bakal Bentuk Timsus untuk Proses Penyelidikan
Baca juga: Soal Kasus Tewasnya Bripka AS, Kompolnas Bakal Klarifikasi ke Polda Sumut
Sebelumnya Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, diduga tersangkut kasus penggelapan pajak kendaraan di Samosir senilai Rp 2,5 miliar.
Hingga akhirnya Bripka AS ditemukan meninggal dunia, disebut-sebut lantaran racun sianida.
Kini adanya kasus tersebut Polda Sumatra Utara (Sumut) akan mengambil alihnya, dan akan membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Bripka AS yang disebut janggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tim khusus dibentuk agar penyelidikan kasus ini dapat berjalan transparan.
"Jadi secara komperhensif, tim ini menggali, mendalami, menyelidiki peristiwa-peristiwa dari penggelapan pajaknya kemudian kematiannya," kata Hadi, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Samosir sejak 31 Januari 2023.
Polres Samosir mengungkap kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan Bripka Arfan Saragih sejak tahun 2018.
Kasus ini pun terungkap setelah 300 wajib pajak melaporkan karena merasa tertipu.
(Tribunnews/Ifan/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.