Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Junimart Girsang menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu
Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Teranyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima.

Putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak mepanjutkan tahapan pemilu.




Junimart mengaku khawatir putusan tersebut, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda,” kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

“Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” imbuhnya.

Lanjut Politisi PDIP ini, Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP.

BERITA TERKAIT

Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, lanjut Junimart, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.

“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah teranggu pak tahapan,” ucapnya.

Di sisi lain Juninart mengatakan dirinya banyak mendapat pertanyan dari awak media. Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.

Baca juga: Diberi Waktu 10x24 Jam Selesaikan Dokumen Administrasi Perbaikan, Prima Yakin Mampu Tuntas 5 Hari

“Apakah dengan putusan bawaslu ini tahapn itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan kemana-mana.”

“Bagaimana KPU mengantisipasi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipsi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” papar Junimart.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas