Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potong Dana PNS dengan Modus Utang

Selain itu, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potong Dana PNS dengan Modus Utang
Istimewa
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat diduga  memotong dana PNS (pegawai negeri sipil). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat diduga  memotong dana PNS (pegawai negeri sipil).

Dikutip dari Tribun Kaltim, Bupati Kapuas disebut-sebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Ary Egahni mundur dari Partai Nasdem

Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari partainya.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Berita Rekomendasi

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Korupsi Tukin ESDM, KPK: Uang Dinikmati Buat Keperluan Pribadi, Beli Aset

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Baca juga: Ada Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Bupati Kapuas Tersangka, Ini Modus Korupsi Ben Brahim S Bahat, Diduga Libatkan sang Istri

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas