Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wamenkumham: Bantah Soal Isu Titip Aspri Jadi Komisaris

Ricky mengklaim, Direktur PT CLM Helmut Hermawan justru yang meminta dan memaksa Eddy Hiariej untuk bergabung dan menjadi komisaris di perusahaannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wamenkumham: Bantah Soal Isu Titip Aspri Jadi Komisaris
Tribunnews.com/Ilham
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang (tengah); bersama lawyer Eddy, Yosi Andika Mulyadi (kiri) ; dan aspri Eddy, Yogi Ari Rukmana (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, membantah kleinnya meminta dua asisten pribadi (aspri) menjadi Komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal itu disampaikan Ricky menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Ada pemberitaan dari IPW yang menyatakan bahwa Prof (Eddy Hiariej, Red) meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak sama sekali,” kata Ricky dalam konferensi pers, di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Ricky mengklaim, Direktur PT CLM Helmut Hermawan justru yang meminta dan memaksa Eddy Hiariej untuk bergabung dan menjadi komisaris di perusahaannya.

Bahkan, istri Wamenkumham itu pun diminta untuk menjadi Komisaris di perusahaan tersebut.

“Itu Helmut yang minta profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh profesor. Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau,” jelas Ricky.

Baca juga: Modus Keponakan Wamenkumham: Menjanjikan Promosi Jabatan dengan Catut Nama dan Minta Uang

Berita Rekomendasi

Eks jenderal bintang dua Polri ini pun menegaskan bahwa Eddy Hiariej menolak permintaan menjadi komisaris yang ditawarkan oleh Helmut Hermawan. Apa lagi Eddy merupakan seorang pejabat negara.

Namun, kata Ricky, Wamenkumham hanya merekomendasikan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan seorang lawyer untuk menjadi komisaris di perusahaan Helmut. Terlebih Yosi merupakan kuasa hukum PT CLM.

Menurut Ricky, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga merekomendasikan Yogi Ari Rukmana yang merupakan asprinya sebelum Eddy Hiariej menjadi Wamenkumham.

“Bagaiamana menggunakan (Yosi, Red)? kebetulan dia adalah sebagai lawyers-nya (PT CLM, Red). Kemudian ada satu lagi (Yogi, Red) yang kebetulan statusnya sama bukan aparatur sipil negara,” jelas Ricky.

“Pemilihan jadi komisaris tidak ada relevansinya kepada Pak Prof Eddy. Memang dia (Yosi, Red) seorang lawyers. Tidak ada relevansinya dengan Wamen. Justru yang ada relevansinya Pak Yogi. Tapi itu pun sebagai asisten pribadi prof eddy,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas