Komisi III DPR Cecar Calon Hakim Agung Triyono soal Harta Kekayaannya Rp 51 Miliar
Komisi III DPR RI mencecar calon hakim agung khusus pajak Triyono Martanto terkait harta kekayaannya Rp 51,2 miliar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mencecar calon hakim agung khusus pajak Triyono Martanto terkait harta kekayaannya Rp 51,2 miliar.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Triyono agar menjelaskan harta kekayaannya yang sedang disorot tersebut.
"Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon," kata Arsul saat menggelar uji kelayakan calon hakim agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Arsul, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Triyono terhitung rajin melaporkan hartanya.
Dia menyebut dalam catatan LHKPN dimulai tahun 2008, Triyono memiliki harta senilai Rp 1,274 miliar, kemudian April 2010 Rp 1,753 miliar.
Selanjutnya, pada 2011 menjadi Rp 2,251 miliar, 2013 menjadi Rp 2,740 miliar, dan Oktober 2016 menjadi Rp 4,733 miliar.
"Desember 2017 melompat lumayan jauh jadi Rp 8,324 miliar, 2018 Rp 8,894 miliar, 2019 Rp 9,116 miliar, 2020 Rp 19,805 miliar. Nah di 2021 melonjak jadi Rp 51,2 miliar," ujar Arsul.
Arsul lalu bertanya Triyono perihal tak memperbarui LHKPN pada tahun 2009, 2012, 2014, dan 2015.
"Kemudian yang ada lonjakan-lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon pak, tapi bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya," ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman juga meminta Triyono untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
Baca juga: Jokowi: KY Harus Pastikan Calon Hakim Agung yang Diusulkan ke DPR Berkompeten
"Ini kesempatan emas pak, untuk mengklarifikasi yang disampaikan Saudara Gilang soal rumor, tudingan, kekayaan sekian. Soal bapak terpilih atau tidak, sudah urusan yang maha kuasa," imbuhnya.