Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Beberkan Rincian, Beri Bantahan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan kronologi transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Berikan bantahan dan rinciannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Beberkan Rincian, Beri Bantahan
YouTube TV Parlemen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat memberikan penjelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

"Jadi tidak ada hubungannya dengan pidana atau korupsi, kalau kita untuk profiling pegawai," tegasnya.

Rincian 300 Surat Berisikan Transaksi Rp349 Triliun

Slide berisikan rincian surat dari PPATK ke Kemenkeu yang berisikan transaksi Rp349 triliun.
Slide berisikan rincian surat dari PPATK ke Kemenkeu yang berisikan transaksi Rp349 triliun. (Tangkap layar YouTube TV Parlemen)

Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjabarkan rincian 300 surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK.

Tiga ratus surat tersebut diantaranya berisikan berbagai surat dari PPATK untuk alat penegak hukum (APH) lainnya, berikut rinciannya:

1. Seratus surat adalah surat PPATK ke APH lain, bukan ke Kemenkeu, dengan nilai transaksi Rp74 triliun di periode 2009-2023.

2. Sebanyak 65 surat adalah transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, dengan nilai Rp253 trilun.

Tetapi, surat itu berkaitan dengan fungsi pajak dan bea cukai.

Baca juga: Soal Viralnya Sri Mulyani Naik Alphard di Apron Bandara, Anggota DPR: Ibu Lagi Apes Aja

Berita Rekomendasi

Dari 65 surat tersebut, satu surat tercantum nominal paling besar, yaitu Rp189 triliun.

3. Sebanyak 135 surat dengan nilai 22 triliun sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kemenkeu.

Meski demikian, Rp18,7 triliun dari Rp22 triliun adalah transaksi menyangkut korporasi yang tidak berhubungan dengan Kemenkeu.

Mengenai data-data tersebut, anggota Komisi XI DPR RI meminta Sru Mulyani untuk menunjukkan surat-surat PPATK agar penjelasannya semakin terang.

Namun, Sri Mulyani menolaknya karena di dalam surat tertulis jelas surat itu bersifat "confidential".

"Kalau surat kami nggak bisa share, Pak. Karena disitu disebut confidential hanya untuk kepentingan Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menjelaskan soal kejanggalan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas