KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM
KPK menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah apartemen petinggi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah apartemen petinggi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (27/3/2023) ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM.
"Belum dihitung sampai saat ini, tapi kalau perkiraan sekitar itu (miliaran rupiah, Red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Penggeledahan apartemen tersebut masih dalam rangkaian giat yang dilakukan KPK pada hari yang sama di Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM.
Dari dua penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM di Depok
Adapun, Asep menyebut apartemen petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang digeledah adalah Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat.
"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat ya. Pertama di daerah Tebet (Ditjen Minerba, Red), kemudian kedua di ESDM pusat," katanya.
"Dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya, kemudian di Depok," imbuh Asep.
KPK sebelumnya mengonfirmasi sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi Tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.
Baca juga: Korupsi Tukin ESDM, KPK: Uang Dinikmati untuk Keperluan Pribadi, Beli Aset, hingga Pemeriksaan BPK
Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.