Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Komjen Pol Arief Sulistyanto, Perwira Tinggi Polri yang Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam

Profil Komjen Pol Arief Sulistyanto mantan Kabaharkam yang kini dipindahkan menjadi Pati Polri tersebut pernah menangani kasus pembunuhan Munir

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Profil Komjen Pol Arief Sulistyanto, Perwira Tinggi Polri yang Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam
Tribunnews.com/Domuara Ambarita
Komjen Pol Arief Sulistyanto. Profil Komjen Pol Arief Sulistyanto mantan Kabaharkam yang kini dipindahkan menjadi Pati Polri tersebut pernah menangani kasus pembunuhan Munir. 

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Arief Sulistyanto menduduki jabatan baru sebagai Kepala Lembaga Diklat Polri pada 24 januari 2019.

Dia juga sempat dikabarkan menjadi salah satu kandidat calon Kapolri pada 2021.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto melakukan pantauan penyekatan PPKM Darurat lewat udara, Selasa (6/7/2021).
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto melakukan pantauan penyekatan PPKM Darurat lewat udara, Selasa (6/7/2021). (ist)

Baca juga: Profil Irjen Fadil Imran, Ditunjuk Jadi Kabaharkam Polri, Bakal Naik Pangkat Jadi Komjen

Perjalanan kariernya sebagai polisi, Arief pernah menangani kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan pembobolan Citibank yang melibatkan Melinda Dee.

Dalam kasus pembunuhan Munir, Arief tergabung dalam anggota Tim Khusu Penyidikan Perkara Munir pada 2007.

Pada kasus tersebut sempat mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat karena Pollycarpus awalnya hanya dinyatakan terbukti memalsukan surat dengan hukuman 2 tahun pejara.

Setelah mendapatkan kritik dari masyarakat, Polri kemudian membuka ulang kasus tersebut dan membuktikan Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.

Pollycarpus merupakan salah seorang pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang ditetapkan sebagai tersanga kasus pembunuhan Munir dan akhirnya divonis 14 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021, total harta Arief tercatat sebesar Rp 14 miliar lebih atau tepatnya Rp 14.721.025.394

Yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 7.142.244.000

Alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.633.000.000

Harta bergerak lainnya sebesar Rp 2.276.000.000

Kas dan setara kas yang senilai Rp 3.669.781.394

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas