Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K. Harman meminta Menkopolhukam Mahfud MD tak bertindak seperti pengamat politik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soal Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
- Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyinggung soal pakaian yang telah disiapkan Mahfud MD saat akan ditunjuk sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Menkopolhukam Mahfud MD tak bertindak seperti pengamat politik.

Hal itu terkait Mahfud yang mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" kata Benny saat menggelar rapat membahas transaksi Rp 349 triliun dengan Mahfud di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Benny menyebut jika dirinya sempat berprasangka macam-macam terhadap Mahfud akibat mengumbar transaksi Rp 349 triliun itu.

"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, pikiran saya jadi muncul pikiran saya macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi apa yang beliau lakukan, macam-macam sudah, jangan-jangan, jangan-jangan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pejabat publik dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berita Rekomendasi

"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," ungkap Benny.

Lebih lanjut, Benny menambahkan pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi yang sudah matang ke publik sesuai UU KIP.

"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas