Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlambat Terima Keterangan Ahli, MK Tunda Sidang Lanjutan UU Pemilu Proporsional Terbuka

Sidang ini ditunda hari Rabu, 5 April 2023, Pukul 10:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan Ahli dari Pemohon

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlambat Terima Keterangan Ahli, MK Tunda Sidang Lanjutan UU Pemilu Proporsional Terbuka
Dok TRIBUNNEWS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Semula, agenda sidang kesembilan ini yakni mendengarkan keterangan Ahli Pemohon

Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, keterangan tertulis dari Ahli Pemohon baru diajukan pada Selasa (28/3/2023) kemarin, sehingga keterangan Ahli Pemohon belum dapat didengar pada persidangan hari ini.

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Rabu, 5 April 2023, Pukul 10:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan Ahli dari Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum para Pemohon, Sururudin dalam persidangan menyampaikan pihaknya mengikuti kebijakan dari MK.

“Kami mengikuti kebijaksanaan dari Yang Mulia saja,” kata Sururudin.

Baca juga: Ratusan Buruh Gruduk MK Minta Saksikan Sidang Uji Materi Perppu Cipta Kerja Secara Langsung

Berita Rekomendasi

Adapun sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini dipimpin ketua MK Anwar Usman beserta tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.

Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan sehingga ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini di Pemilu 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas