Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati
Daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa dengan tuntutan paling tinggi dibanding terdakwa lain.
Jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan pidana hukuman mati.
Selain Teddy Minahasa, masih ada enam terdakwa lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Termasuk dengan tiga warga sipil yaitu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Sebelumnya, enam terdakwa ini juga telah mengetahui tuntutan dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan: Irjen Teddy Minahasa Akui Anggotanya Sering Isap-isap Narkoba
Berikut daftar tuntutan hukum yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba:
1. AKBP Dody Prawiranegara
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.