Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati
Daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
5. Muhammad Nasir alias Daeng
Sementara Daeng dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Ia juga dibebani denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
JPU dinilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023.
ia dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.
JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidiair 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.