Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
Teddy minahasa tak perlihatkan reaksi apaapun ketika JPU membacakan tuntutan hukuman mati. Hotman Paris ajukan pembelaan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Saat mendengarkan tuntutan tersebut, terlihat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak memperlihatkan reaksi apapun.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Hotman paris setelah JPU membacakan tuntutan, ia mengatakan permohonan kepada hakim ketua mengenai hak yang diberikan untuk mengajukan pembelaan.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi," ungkap Hotman Paris dalam sidang tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ketika sidang dinyatakan selesai, Teddy terlihat melakukan jabat tangan dengan para penasihat hukum.
Teddy juga terlihat membuka masker dan tidak menampakkan wajahnya yang sedih.
Baca juga: Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati
Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba tersebut.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.