Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
Teddy minahasa tak perlihatkan reaksi apaapun ketika JPU membacakan tuntutan hukuman mati. Hotman Paris ajukan pembelaan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023).
Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.
Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.
"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.
Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu bersifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).
"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Theresia Felisiani)
Berita Rekomendasi