Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
Teddy minahasa tak perlihatkan reaksi apaapun ketika JPU membacakan tuntutan hukuman mati. Hotman Paris ajukan pembelaan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
Sebelumnya, enam terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 2 miliar.
Sedangkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.
Adapun eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
Terdakwa berikutnya, yakni Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Muhammad Nasir alias Daeng dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Hotman Paris Ungkapkan Strateginya untuk Bela Irjen Pol Teddy Minahasa
Setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Hotjman paris mengungkapkan strategi untuk membela Teddy dalam kasus peredaran narkoba.
Sebagai pengacara kondang, Hotman mengaku memiliki dua strategi.
"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.
Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.
"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.