Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan

Teddy minahasa tak perlihatkan reaksi apaapun ketika JPU membacakan tuntutan hukuman mati. Hotman Paris ajukan pembelaan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). 

Sebelumnya, enam terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 2 miliar.

Sedangkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Adapun eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh JPU.

Terdakwa berikutnya, yakni Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Muhammad Nasir alias Daeng dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Berita Rekomendasi

Hotman Paris Ungkapkan Strateginya untuk Bela Irjen Pol Teddy Minahasa

Setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Hotjman paris mengungkapkan strategi untuk membela Teddy dalam kasus peredaran narkoba.

Sebagai pengacara kondang, Hotman mengaku memiliki dua strategi.

"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Hotman Paris ungkapkan strategi untuk membela terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Hotman Paris ungkapkan strategi untuk membela terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. (Ist)

Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.

Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.

"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas