Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bacakan Tuntutan: Irjen Teddy Minahasa Akui Anggotanya Sering Isap-isap Narkoba

Teddy mengklaim bahwa perintahnya semata-mata untuk menguji AKBP Dody sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Bacakan Tuntutan: Irjen Teddy Minahasa Akui Anggotanya Sering Isap-isap Narkoba
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi.

Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Mulanya, jaksa membacakan keterangan Teddy sebagai terdakwa dalam perkara peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Satu di antara keterangan-keterangan yang dipertimbangkan dan dibacakan jaksa, yaitu maksud perintah menyisihkan sebagian sabu yang ditujukan Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Disebut Jadi Korban hingga Pantas Dapat Hukuman Mati

Dalam keterangannya, Teddy mengklaim bahwa perintahnya semata-mata untuk menguji AKBP Dody sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.

"Bahwa maksud terdakwa bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian barang bukti tetapi maksud terdakwa untuk menguji saksi Dody Prawiranegara," ujar jaksa Setyo Adhi Wibowo di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Alasan Teddy menguji Dody, karena adanya kejanggalan perhitungan berat sabu yang disita.

Sebab pada awalnya Dody melaporkan 41,3 kilogram. Kemudian pada laporan kedua, Dody melaporkan ada 39,5 kilogram sabu.

"Karena ada kejanggalan perhitungan itu latar belakangnya apakah saksi Dody Prawiranegara bermain-main atau tidak," kata jaksa membacakan keterangan Teddy di persidangan.

Selain adanya selisih berat sabu yang dilaporkan, Teddy juga bermaksud memastikan bahwa Dody tidak termasuk anggota yang sering menyisihkan barang bukti narkoba.

Bahkan Teddy mengungkapkan lumrahnya anggota polisi yang isap-isap narkoba dari barang bukti yang disisihkan.

"Karena fakta di lapangan, terdakwa juga sering mendapatkan, bahkan anggota terdakwa sendiri setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri dan sebagainya."

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Disebut Bisa Jadi Kotak Pandora Bongkar Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas