Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Bentuk Pansus Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Bambang Pacul meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD agar mengkonsolidasikan di internalnya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Bentuk Pansus Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tak setuju rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi Bambang enggak setuju pansus, today," kata saat menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pacul meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD agar mengkonsolidasikan di internalnya.

"Ini dikonsolidasi dulu dong. Jangan profilingnya salah," ujar Bambang.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyarankan agar membentuk pansus untuk mengusut transaksi mencurigakan tersebut.

Baca juga: Gertak Balik Mahfud MD, Arteria Dahlan: Tidak Ada yang Saya Takut, Kecuali Allah

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyuarakan pembentukan panitia khusus (pansus) membahas transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Awalnya, pria yang akrab disapa Tobas ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan data yang disampaikan Mahfud dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 Triliun.

"Sangat mengejutkan karena saya kemarin ikuti betul paparan bu srimul, ternyata totally diferent. Beda betul. Tadi saya cari sambunagnnya, soal 35 T, yang ada cangkang lepas jadi 3,3 T. Tapi untuk yang lain, misalnya seperti kata Bu Srimul, dari 349 T dari surat yang kedua, kan ada dua surat ya, yang pertama lampirannya 100 yang kedua 300 lampirannya," kata Tobas.

"Menurut Bu Srimul satu surat itu dikirimkan untuk APH lain, 65 surat itu terkait transaksi korporasi yang jumlahnya 253T, kalau yang ke APH 74T, barulah 22 T itu terkait korporasi dan pegawai, di mana dipecah lagi 3,3 T yang berhubungan langsung dengan oknum. Karena itu lebih dulu disampaikan, tadinya saya mau kejar itu. Tapi dari keterangan Pak Mahfud, beda sekali," imbuhnya.

Dikatakan Tobas, satu di antara dua data tersebut pasti salah. Untuk mencari kebenaran data yang disampaikan, diperlukan Pansus untuk menelusurinya.

"Ini adalah hal yang besar untuk dibongkar, forumnya adalah pansus. sehingga kita bisa adu data. kita cek. Apa yang bisa kita lakukan tindak lanjutnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas