KPK Bakal Panggil Ernie Meike Terkait Penyidikan Rafael Alun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ernie dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan sang suami.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ernie dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan sang suami.
"Yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil, Red)," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa memberi tahu lebih jauh kapan Ernie Meike akan dipanggil tim penyidik KPK.
"Semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," kata Ali.
Pemeriksaan terhadap Ernie ini dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
Saat itu, Ernie terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Dia diperiksa bersama dengan Alun.
Namun, keduanya tak berkomentar usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini.
Namun, kasus yang menjeratnya bermula saat harta kekayaannya disorot publik.
Rafael Alun melaporkan punya harta Rp56 miliar ke KPK.
Sorotan ke Alun ini tak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora.
KPK lalu memeriksa terkait LHKPN Rafael Alun yang berjumlah Rp56 miliar itu.
Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait dengan Rafel Alun kemudian menjadi sorotan.
Termasuk aset seperti motor Harley Davidson hingga Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.
PPATK mengungkapkan transaksi janggal Alun pada 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Rafael Alun sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Akhirnya, kasus ini masuk tahap penyelidikan.
Kini status kasusnya kembali naik menjadi penyidikan. Dia jadi tersangka KPK.