Apa Itu Interupsi? Kata yang Disampaikan Anggota DPR saat Rapat Komisi III dengan Mahfud MD
Inilah arti kata Interupsi yang beberapa kali keluar saat rapat Komisi III DPR dengan ketua TPPU sekaligus Menko Polkuham, Mahfud MD.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Banyak warganet yang sedang mencari arti kata interupsi.
Hal tersebut, terjadi lantaran kata interupsi sempat mewarnai rapat Komisi III DPR bersama Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) itu, membahas tentang dugaan perputaran uang TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari Tribun Jateng, rapat yang berlangsung selama 8 jam itu, membuat Mahfud MD merasa selalu dicecar menjadi target hujatan dan dihujani interupsi oleh anggota DPR.
Mahfud MD pun menanggapi hal tersebut secara tegas, jawaban yang dilontarkan pun seolah mendobrak ruangan dan tuntutan etika yang selama ini menuntut dihormati.
Lantas, apa itu Interupsi?
Baca juga: Dihujani Interupsi Karena Sri Mulyani Tak Hadir, Mahfud MD: Di Undangan Tidak Ada Menteri Keuangan
Interupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Interupsi memiliki arti penyelaan atau pemotongan (pembicaraan, pidato, dan sebagainya).
Interupsi ini biasanya terjadi dalam suatu perdebatan atau debat.
Dikutip dari situs KBBI daring ,debat merupakan pertukaran pendapat tentang suatu hal dengan saling memberikan alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.
Pihak yang terlibat dalam perdebatan itu akan beradu argumen untuk mencari solusi bersama, namun tak sedikiti yang berusaha memenangkan adu argumen tersebut apap pun keadannya.
Adapun penjelasan mengenai debat dalam karya yang berjudul Menulis Teks Debat (2020) ditulis Iis Siti Salamah Azzahra, debat adalah adu argumen dari dua pihak atau lebih untuk mendiskusikan suatu permasalahan dengan pandangan yang berbeda.
Nantinya, pada debat ini akan terdapat salah satu pihak yang setuju dan pihak lainnya menyerang.
Seperti halnya saat salah satu pihak menyampaikan pendapatnya terkait suatu topik dan pihak lainnya memberikan tanggapan.
Namun, biasanya juga terjadi salah satu pihak memotong atau menyela pembicaraan saat salah satu pihak ada yang sedang menyampaikan pendapatnya.
Hal itu disebut interupsi.
Dalam karya Mira Fadilla yang berjudul Seni Debat dan Negosiasi, dijelaskan bahwa interupsi memiliki arti menyela atau memotong pembicaraan lawan ketika sedang menyampaikan argumennya.
Saat hal itu terjadi, pihak yang diinterupsi dapat menerima atau menolak interupsi tersebut.
Baca juga: Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Dihujani Interupsi Buntut Sri Mulyani Tak Hadir
Jika pihak yang diinterupsi menerima, maka pihak yang menginterupsi bisa menyampaikan pertanyaan, sanggahan, maupun respons lain terkait argumen yang disampaikan oleh pihak yang diinterupsi.
Sedangkan, jika pihak yang diinterupsi tidak menerimanya, maka akan terus menyampaikan atau melanjutkan penjelasannya kepada pihak lawan, moderator, hingga penonton.
Adapun tujuan dari dilakukannya interupsi ini, yakni:
- Mengklarifikasi argumen yang disampaikan oleh lawan
- Membantah pokok argumen lawan
- Mengajukan pertanyaan pada lawan
Melakukan interupsi in,i juga ada aturan yang haru dipahami, seperti dapat melakukan interupsi saat penyampaian argumen oleh lawan kedua atau ketiga dalam menit kedua.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJateng.com/M Nur Huda)