Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar TPPU Ingatkan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Jangan Dianggap Hanya Sekadar Data dan Angka

Pakar TPPU Yenti Garnasih mengingatkan kepada seluruh pihak terkait bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun buka sekadar angka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar TPPU Ingatkan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Jangan Dianggap Hanya Sekadar Data dan Angka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan kepada seluruh pihak terkait bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan bukan hanya sekadar angka. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan kepada seluruh pihak terkait bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan bukan hanya sekadar angka.

Yenti menegaskan jika laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut benar sebagai sebuah kejahatan, maka Rp 349 triliun tersebut adalah uang negara.

"Kita ingin menyampaikan kepada rakyat bahwa ini adalah kalau benar ini kejahatan, itu adalah uang negara," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (31/3/2023).

Sehingga, ia meminta kementerian atau lembaga terkait tak bisa menganggap hal tersebut sebagai masalah yang ringan, hingga mengajak masyarakat untuk santai karena beranggapan Rp349 triliun hanya sebuah data dan angka semata.

"Jadi jangan terlalu ringan mengatakan ini data dan rakyat diajak santai bahwa ini data dan angka. Itu sangat tidak pas dengan perasaan keprihatinan masyarakat saat ini," katanya.

Baca juga: Menko Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, KPK: Jika Ada Korupsinya, Kami Tindak

Sementara itu eks pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan laporan PPATK terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sangat mudah untuk ditindak lanjuti.

Berita Rekomendasi

Pasalnya kata Saut, PPATK dalam menyusun laporan berdasarkan kesesuaian data atau by name dan by address.

Sehingga menurutnya jika data yang disampaikan oleh PPATK sudah berdasarkan kesesuaian data diri maka pihak-pihak yang tercantum dalam daftar laporan PPATK tak akan bisa untuk mengelak.

Baca juga: Ingatkan DPR Bisa Dihukum karena Halangi Penyidikan, Mahfud MD Singgung Nama Fredrich Yunadi

Namun ia masih merasa heran mengapa pihak berwajib justru seakan enggan untuk melakukan pengusutan data transaksi janggal dari PPATK tersebut.

"Kalau udah by name by address kamu mau lari kemana. Jadi di follow up nya itu very easy (sangat mudah) untuk follow up," ungkapnya.

Sebagai informasi Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi keuangan mencurigakan itu terbagi dalam 3 kelompok.

Baca juga: Gertak Balik Mahfud MD, Arteria Dahlan: Tidak Ada yang Saya Takut, Kecuali Allah

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp35 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas