Temukan 100 Ribu Lebih Pemilih Penyandang Disabilitas, KPU Harap Bawaslu Beri Data Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan data lengkap terkait data pemilih penyandang disabilitas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan data lengkap terkait data pemilih penyandang disabilitas.
Hal ini merupakan respons KPU terhadap Bawaslu yang baru saja melakukan uji petik atas hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
Dari hasi uji petik tersebut, Bawaslu RI menemukan 174.454 pemilih yang menyandang disabilitas.
Para pemilih ini diharapkan oleh Bawaslu supaya mendapat perhatian oleh stakeholder atau pemangku kepentingan kepemiluan.
“Terhadap pemilih disabilitas yang dianggap tidak tercatat, KPU meminta agar Bawaslu dapat memberikan masukan by name by address dan jenis disabilitasnya,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Betty menegaskan KPU dalam memuktahirkan data pemilih Pemilu 2024 melakukannya secara de jure.
Namun begitu, pihaknya tetap menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil kinerja KPU, termasuk dari Bawaslu.
Betty juga mengklaim proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini sudah hampir mencapai 100 persen.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menjelaskan, capaian tersebut merupakan coklit yang menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada saat penyerahan data DP4 itu disebutkan, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 atau sekitar 204,6 juta orang.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat menemukan 6 juta lebih pemilih masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara, ada dua kategori pemilih yang harus dapat perhatian, yakni pemilih penyandang disabilitas dan pemilih belum memiliki KTP elektronik tapi memiliki Kartu Keluarga.
Baca juga: Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024, Ini Kata KPU?
Adapun kategori pemilih TMS adalah jumlah pemilih yang salah penempatan TPS, jumlah pemilih yang meninggal, jumlah pemilih yang tidak dikenali, jumlah Pemilih pindah domisili, jumlah pemilih di bawah umur, jumlah pemilih bukan penduduk setempat, jumlah pemilih yang prajurit TNI, dan jumlah emilih yang anggota Polri.
Sedangkan pemilih penyandang disabilitas ditemukan oleh Bawaslu di lima wilayah yakni Jawa Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Aceh, dan Sulawesi Tenggara.