THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023: Simak Jadwal dan Besarannya
Simak jadwal dan besaran THR bagi karyawan swasta. Menaker meminta perusahaan memberikan THR pada karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
Sebagai informasi, besaran THR bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat satu kali upah dalam sebulan.
Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan akan tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Upah Masa Kerja (bulan) : 12 x (masa kerjanya)
Jika suatu perusahaan tidak memberikan THR pada karyawannya akan mendapat sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut berupa administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," imbuh Ida Fauziyah.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)