Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BTS Masih Digantung Kejaksaan Agung, Adik Menkominfo Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi

Kejaksaan Agung belum kunjung melakukan ekspos atau gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan BTS di BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus BTS Masih Digantung Kejaksaan Agung, Adik Menkominfo Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menkominfo Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan di penyidik Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi menara BTS di BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnewsncom, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum kunjung melakukan ekspos atau gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan BTS atau base transceiver station di BAKTI Kominfo.

Padahal gelar perkara sempat dijanjikan takkan lama setelah pemeriksaan terakhir Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

"(Gelar perkara) Belum, sabarlah," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) kepada Tribunnews.com pada Minggu (2/4/2023).

Gelar perkara tak kunjung dilaksanakan karena tim penyidik masih mendalami beberapa hal terkait kasus rasuah ini. Termasuk soal potensi adanya tersangka baru.
"Masih didalamilah," katanya.

Selain potensi tersangka baru, peluang juga terbuka mengenai pemeriksaan lanjutan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate.

Peluang itu terbuka sepanjang tim penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Gregorius, termasuk mengenai perbuatan kakaknya.

Berita Rekomendasi

"Nanti kalau memang butuh," kata Kuntadi. Namun hingga kini tim penyidik masih belum memutuskan apakah status keduanya akan meningkat dalam kasus ini.

Sementara ini, Johnny dan Gregorius masiu berstatus sebagai saksi. "Ya masih sebagai saksi," katanya

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang tunai setengah miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi pada Senin (13/3/2023).

Penggunaan uang itu pun telah dikonfirmasi kepada Johnny G Plate dalan pemeriksaan terakhirnya pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Baca juga: Enam Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo 

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bahwa dana yang sudah dikembalikan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.

"Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny G Plate) yang kita periksa hari ini," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas