Penyidik Kejaksaan Agung Terus Dalami Pengaturan Tender Proyek BTS Kominfo
Sejumlah hal menjadi fokus pendalaman tim penyidik. Termasuk di antaranya mengenai pengaturan tender dalam proyek BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rasuah pembangunan menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa. Termasuk di antaranya saksi dari pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta.
Baca juga: Usut Aliran Dana Sub Kontraktor BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Rp 36 Miliar dari PT Sansaine Exindo
Tak tanggung-tanggung, empat direktur langsung diperiksa pada hari yang sama pada Selasa (28/3/2023). Mereka ialah: Direktur Commerce, Ginandjar; Direktur Corporate Service, Hariyadi Ramelan; Direktur Marketing dan Solution, Zulfihadi; dan mantan Direksi Corporate Service, Bramudija Hadinoto.
Pemeriksaan keempatnya dilakukan untuk menggali keterangan sebagai pihak konsorsium pembangunan tower BTS.
"Lintasarta tuh konsorsium. Ya kaitannya dengan penyelesaian proyeknya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Kasus BTS Masih Digantung Kejaksaan Agung, Adik Menkominfo Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi
Dari pemeriksaan itu, sejumlah hal menjadi fokus pendalaman tim penyidik. Termasuk di antaranya mengenai pengaturan tender dalam proyek BTS Kominfo.
Kuntadi mengakui bahwa ada pengaturan tender yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun hal itu tak menutup adanya pihak lain yang terlibat pengaturan tender, tak terkecuali Aplikanusa Lintasarta yang termasuk konsorsium proyek BTS Kominfo.
"Ya kita masih mendalami (pengaturan tender oleh Aplikanusa Lintasarta). Untuk sementara, yang terlibat pengaturan yang ada di dalam itu," ujar Kuntadi.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Baca juga: Jelang Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.