Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Ini Seperti Mau Memfitnah Saya dan Fatia

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar menyebutkan bahwa tuntutan jaksa seperti mau memfitnah dirinya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Ini Seperti Mau Memfitnah Saya dan Fatia
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar menyebutkan bahwa tuntutan jaksa seperti mau memfitnah dirinya.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) Jaksa Penuntut Umum menyebutkankan bahwa Haris Azhar dan Fatia tidak mengkaji ulang terlebih dahulu atas konten YouTube yang dibuat.

Adapun jaksa di persidangan menyebutkan bahwa percakapan antara Haris Azhar dan Fatia mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' tidak terdapat dalam kajian cepat dari Organisasi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia.

"Itukan konten menjelaskan hasil riset jadi yang diundang organisasi yang bikin risetlah. Makannya itu saya bilang banyak salah dan saya cenderung dakwaan ini seperti mau memfitnah saya dan juga Fatia," kata Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seusai persidangan.

Kemudian dikatakan Haris Azhar pihaknya akan menjawab tudingan terhadap dirinya dengan cara yang baik dan benar. Haris Azhar menyebutkan bahwa YouTube yang id publikasikan mengenai hasil riset.

"YouTube itu tentang persentasi hasil riset. Paham nggak. Jadi yang bikin riset siapa. Sembilan organisasi, jadi saya hanya undang dan berkomunikasi dengan sembilan organisasi melalui perwakilannya. Kenapa saya harus mengundang si A dan si B," kata Haris Azhar.

Berita Rekomendasi

Haris Azhar melanjutkan cara kerjanya adalah menanyakan apakah hasil riset tersebut sudah dikonfirmasi dengan para pihak yang menjadi objek penelitian.

"Dan itu rupa-rupanya sudah, jadi kalau itu jaksa bilang tidak mengkonfirmasi yang perlu ditanyakan adalah si para pembuat riset dan itu bagaian dari metodologi. Dalam video saya tadi dibilang tidak menjelaskan metodologi, saya jelaskan kok dibahas. Karena tadi yang diambil hanya beberapa detik saja," tegasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan isi percakapan yang dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencermankan nama baik Luhut Pandjaitan.

Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube Haris Azhar terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatia bersama terdakwa Haris Azhar dengan durasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 terdapat perkataan saksi Fatia sebagai berikut.

"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita" kata jaksa menirukan suara Fatia.

"Siapa?" tanya Haris Azhar.

Kemudian Fatia menjawab namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas