Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023: Jadwal Keluar Lapas, Rencana, Permintaan, Reaksi Demokrat

Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bebas bulan April 2023. Apa rencana dan permintaannya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023: Jadwal Keluar Lapas, Rencana, Permintaan, Reaksi Demokrat
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bebas bulan April 2023. Apa rencana dan permintaannya? 

Respons Demokrat

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). Andi Mallarangeng dalam kesempatannya menegaskan bahwa dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat bukan karena dirinya anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melainkan karena Demokrat membutuhkan lokomotif baru yang berjiwa muda yang mampu bersaing di 2024. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). Andi Mallarangeng dalam kesempatannya menegaskan bahwa dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat bukan karena dirinya anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melainkan karena Demokrat membutuhkan lokomotif baru yang berjiwa muda yang mampu bersaing di 2024. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada awal Maret 2023, Anas Urbaningrum menulis sebuah surat yang kemudian diunggah di akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum.

Dalam suratnya, Anas Urbaningrum menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.

Terkait surat itu, Gede Pasek Suardika memberi tanggapan.

Ia mengatakan Anas Urbaningrum akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Hambalang setelah bebas nanti.

Baca juga: Anas Urbaningrum Sudah Bangkit, Siap Kembali Terjun ke Dunia Politik 

"Yang pasti beliau setelah keluar baru mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Pasek pada Rabu (1/3/2023).

Menanggapi hal itu, Demokrat lewat Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng, menegaskan pihaknya siap rencana Anas Urbaningrum buka-bukaan.

Berita Rekomendasi

"Ya kita tunggu saja," kata Andi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Andi Mallarangeng mengungkapkan pihaknya tak khawatir terkait Anas Urbaningrum yang akan bebas.

"Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing," ucap Andi.

Meski Anas Urbaningrum merupakan alumni Demokrat, dia menganggap kini tak lagi berurusan dengan partai berlambang Mercy itu.

"Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Demokrat," pungkasnya.

Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum, bersama Ade Komarudin dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum, bersama Ade Komarudin dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Gita Irawan/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas