Terbukti Langgar Prosedur Pengisian Sipol, Staf KPU Sangihe Dijatuhi Sanksi Pemecatan oleh DKPP
DKPP menjatuhi hukuman pemecatan terhadap Jelly Kantu, staf KPU Daerah Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, karena melanggar prosedur pengisian Sipol.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi hukuman berupa pemecatan terhadap Jelly Kantu, staf KPU Daerah Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, karena melanggar prosedur pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Memberi sanksi pemberhentian tetap teradu IX, Jelly Kantu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Jelly merupakan Kasubbag Teknis dan hubungan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Sangihe yang juga bertugas menjadi admin Sipol.
Dijelaskan Anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang, Jelly melakukan penyesuaian data hasil verifikasi perbaikan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dengan memasukan 76 anggota PKN yang dinyatakan memenuhi syarat verfak perbaikan menggunakan sarana rekaman video.
Tak hanya itu, Jelly juga melakukan pengubahan data dengan mengunggah hasil verfak Partai Gelora.
Data ini didapat dari 33 anggota Partai Gelora yang melakukan panggilan video.
Proses panggilan video dilakukan karena keterbatasan waktu terkait pengisian data dan dokumen.
Baca juga: Obrolan Ketua KPU Dengan Hasnaeni Tidak Tunjukkan Profesionalitas DKPP Sanksi Teguran Keras Terakhir
Sehingga, Jelly melakukan penyesuaian data hasil verfak Partai Gelora sesuai arahan dari pihak KPU Sulawesi Utara.
Tindakan Jelly tersebut menurut DKPP tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Jelly dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan
“Teradu IX harusnya memahami tugas, pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa selaku admin Sipol KPU Kabupaten Sangihe,” jelas Dewi.
“Teradu IX harus memahami kewajiban dan kewenangan dalam pelaksanaan teknis dan administratif penginputan data dan dokumen pada Sipol,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.