KPK Respons Permintaan Jokowi Agar Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Tidak Buat Gaduh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ketentuan yang mendasari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertanggal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," terang Ali.
Selanjutnya, lanjut Ali, dalam Pasal 13 dikatakan bahwa persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi.
Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.
"Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan," ujar Ali.
"Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna," tambahnya.
Ali menjelaskan, mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna.
Sedangkan bagi Pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan di KPK, Ali ikut menjelaskan, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya: Telah berakhir masa Penugasan, Instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan.
"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan polemik status kepegawaian Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK.
Menyikapi polemik tersebut, Presiden meminta untuk melihat aturan yang ada pada institusi masing-masing.
“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, ada SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Presiden ingin polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro tersebut tidak membuat gaduh.
Karena kata Presiden terkait mutasi atau perpindahan kepegawaian sudah ada aturannya sendiri.
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tutur Jokowi.