Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Soroti Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK: Tak Segampang Itu, Ada Prosesnya

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saut Situmorang Soroti Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK: Tak Segampang Itu, Ada Prosesnya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023). 

Brigjen Endar menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.

Pahala menambahkan pemeriksaan belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.

"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami," kata Pahala.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.

KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Berita Rekomendasi

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Baca juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri dan Sekjen Terkait Pencopotan Endar

Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas