Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya.
Penolakan itu disampaikan JPU sewaktu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk memberikan replik atau tanggapan pleidoi.
Saat itu juga tim JPU langsung menyampaikan replik secara lisan.
Dalam repliknya, jaksa memilih untuk memegang teguh tuntutan yang telah dilayangkan sebelumnya.
"Replik secara lisan. Intinya tetap pada tuntutan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).
Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Potong Rambut, Shane Lukas Banjir Air Mata, Amanda Tampil Trendy
Begitu ditemui usai persidangan AG, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tim JPU menyampaikan replik secara lisan.
Replik itu kemudian disambut dengan duplik atau tanggapan penasihat hukum AG secara lisan pula.
"Di mana penasihat hukum terdakwa, mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," kata Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).
Penyesalan AG Saat Baca Pleidoi
AG mengungkapkan penyesalannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).
Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora